Senin, 31 Oktober 2011

TATACARA PENGISIAN PERIJINAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN

Terkait dengan pemberlakuan validasi beberapa perijinan yang tidak lagi diperiksa oleh petugas, melainkan diperiksa langsung oleh sistem INSW, maka dibutuhkan data PIB yang valid sebelum dikirim ke portal. Pengisian elemen data yang salah jika dilakukan berulang-ulang, apalagi dalam jumlah yang banyak, secara tidak langsung akan membebani kinerja server INSW, akibatnya akan terasa prosesnya berjalan lambat

beberapa kesalahan yang sering terjadi pada sistem INSW yang dilakukan oleh para pengguna adalah kesalahan pada pengisian dokumen perijinan yang meliputi kesalahan pengisian kode perijinan. Nomor perijinan dan tanggal perijinan, seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam proses INSW terjadi integrasi data antara perijinan dengan data PIB. Dengan kata lain, dokumen PIB dicantumkan sudah benar penulisannya dan tersedia di portal INSW serta masih berlaku. Jika faktor-faktor tersebut terpenuhi, maka proses akan berjalan lancar dan sebaliknya, maka proses akan terasa lambat.

Misalnya untuk kode perijinan IP tekstil dari Departemen Perdagangan. Sebelum diberlakukan pengecekan oleh sistem INSW, banyak pengguna yang mengisikan kode perijinannya di Modul PIB dengan kode “999 – Lainnya”. Hal ini tentu saja tidak menjadi masalah ketika pengecekan masih dilakukan oleh petugas. Namun akan menjadi masalah ketika pengecekan dilakukan oleh sistem. Maka dari itu pengguna harus mengisi di Modul PIB dengan kode “949 – Pengakuan sebagai Importir Produsen” untuk menyebutkan kode IP Tekstil Departemen Perdagangan yang dimilikinya.

Dalam rangka mengantisipasi kesalahan pengisian terhadap perijinan dari Departemen Perdagangan tersebut, berikut adalah tabel tata cara pengisian dokumen perijinan di Modul PIB

Jenis Perijinan: IP
Kode Modul PIB: 949
Cara penulisan: Ditulis lengkap
Contoh: Format lama: 471/DAGLU.4-4/IP/IX/2009
Format baru: 04.IP-07.09.0048

Jenis Perijinan: IP
Kode Modul PIB: 949
Cara penulisan: Ditulis lengkap
Contoh: Format lama: 471/DAGLU.4-4/IP/IX/2009
Format baru: 04.IP-07.09.0048

Jenis Perijinan: SPI
Kode Modul PIB: 959
Cara penulisan: Ditulis lengkap
Contoh: Format lama: 123/DAGLU.4-3/VII/2009
Format baru: 04.PI-12.09.0123

Jenis Perijinan: SPB
Kode Modul PIB: 957
Cara penulisan: Masukan nomor SPB 6 digit
Contoh: 021712

Jenis Perijinan: NPIK
Kode Modul PIB: 948
Cara penulisan: Ditulis angka saja baik menggunakan titik atau tidak
Contoh: 3.31.73.05.02050

Jenis Perijinan: IT
Kode Modul PIB: 956
Cara penulisan: Ditulis lengkap
Contoh: 01.09.0083

Jenis Perijinan: LS
Kode Modul PIB: 958
Cara penulisan: Masukan nomor LS 8 digit
Contoh: CN012406


** Jika masih terdapat kesulitan dalam hal pengisian, silahkan menghubungi:

Tim Teknis Sistem Indonesia National Single Window
Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Bea dan Cukai
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1
Jakarta Timur

Unit Pelayanan Perdagangan Departemen Perdagangan RI
Gedung II Lantai Dasar
Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat

NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010

Ketentuan Umum

Data base nilai pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan / atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean

Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean

Persyaratan Nilai Transaksi

Nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan pembatasan atas pemanfaatan / pemakaian barang impor selain pembatasan pembatasan:
    • Diberlakukan / diharuskan oleh paraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam daerah pabean
    • Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan
    • Tidak mempengaruhi nilai barang secara substantial
    • Tidak terdapat persyaratan/ pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.
    • Tidak terdapat proceed yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceed tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar / yang seharusnya dibayar
    • Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

Nilai Transaksi Tidak di terima

Nilai transaksi tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  • Barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jugal beli/ penjualan untuk di ekspor kedalam daerah pabean
  • Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean
  • Penambahan/ pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur
  • Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau dari yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.

Nilai Transaksi Barang Identik

Nilai transaksi barang identik atau serupa digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  • Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi
  • Tanggal Bill of Lading atau Airway Bill nya sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya
  • Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pemberitahuan pabean impor harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas
  • Memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi, dan satuan barang
  • Tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi

Metode Pengulangan

Metode Pengulangan (Fallback) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

Penghitungan Biaya Transportasi

Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Pengangutan melalui laut
  • 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN
  • 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia
  • 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud diatas

  1. Pengangutan melaui udara
  • Ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA)

Perhitungan Biaya Asuransi

Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia. Maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 adalah 0,5% (setengah persen) dari nilai cost and freight (C&F)


Penelitian nilai pabean

Penelitian nilai pabean tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila:
  • Pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir produsen dengan kategori risiko rendah, kecuali barang impor adalah barang ekspor yang di impor kembali, barang yang terkena pemeriksaan fisik atau barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Importasinya mendapatkan jalur MITA prioritas
  • Importasinya mendapatkan jalur MITA non-prioritas, kecuali barang impor adalah barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan acak, atau barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Data base Nilai Pabean I

Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
  • Database Nilai Pabean II
  • Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi
  • Data pada LHA yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi
  • Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi
  • Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali

Database Nilai Pabean I ini digunakan sebagai:
  • Parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback)

Database Nilai Pabean II

Sumber database Nilai Pabean II
Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) paling lama 60 hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II, dengan syarat:
  • Barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau yang diimpor sesuai dengan bidang usaha importir
  • Pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang.
  • Penentuan nilai pabean untuk pemberitahuan impor tersebut berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan telah dilakukan penelitian ulang.

Database Nilai Pabean II ini digunakan sebagai:
  • Test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value
  • Parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.

Masa berlaku Database Nilai Pabean

  1. Database Nilai Pabean berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean
  2. Penetapan Pemberitahuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

Uji Kewajaran

Alat pembanding Uji Kewajaran:
  1. Sebagai alat pembanding digunakan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II
  2. Untuk Database Nilai Pabean I, toleransi sebesar 5%

Dalam hal hasil uji kewajaran, kedapatan:
  1. Nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan
  2. Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:
  • Menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk Importir Umum kategori rendah , atau
  • Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi dan importir kategori risiko sangat tinggi

Dalam hal berdasarkan hasil penelitan DNP, nilai transaksi belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.

Konsultasi hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi.

Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean

Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitan dan Penetapan Nilai Pabean. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean ini merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (Berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2010)
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
  • Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rabu, 26 Oktober 2011

SNI - FORMAT SURAT PERMOHONAN

Kop surat Produsen Pemohon

----------------------------------------------------------

Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal :


Yth. Ketua Lembaga Sertifikasi Produk
Pusat Standardisasi
Gedung Kementerian Perindustrian Lt. 21
Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53
J A K A R T A 12950


Bersama ini, perusahaan kami mengajukan permohonan Sertifikat Produk untuk :

Nomor Sertifikat Produk
:

Nomor standar
:

Judul standar
:

Merek Produk
:

Tipe/jenis Produk
:
Sistem Manajemen Mutu yang digunakan
:

Sistem Sertifikasi
:


Terlampir kami sampaikan dokumen persyaratan permohonan sertifikat produk.

Untuk itu kami menyatakan kesanggupan mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Prosedur Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk (LSPro-Pustan/DP-19), Prosedur Ketentuan dan Tata Cara Penandaan Standar (LSPro-Pustan/DP-20) dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Penanggung Jawab,


Ttd & Stempel


( nama )
Jabatan Pemohon



Cara pengisian:

Kop surat produsen pemohon:
  • Gunakan kop surat perusahaan pemohon

Nomor:
  • Sesuai dengan sistem penomoran surat perusahaan

Tanggal Surat:
  • Tanggal dibuatnya surat

Hal:
Pilih salah satu:
  • Permohonan Awal Sertifikat Produk
  • Permohonan Sertifikasi Ulang
  • Permohonan Perluasan Merek
  • Permohonan Perluasan Tipe
  • Permohonan Perluasan Produk

Nomor Sertifikat Produk:
  • Nomor sertifikat yang diterbitkan LSPro-Pustan, hanya untuk permohonan ulang dan perluasan

Nomor Standar:
  • Nomor standar yang dimohon,
misal SNI … atau ST … atau standar lainnya

Judul standar:
  • Judul standar yang dimohon

Tipe/ jenis produk:
  • Tipe dari produk yang dimohon, jika ada boleh dilampirkan
Lampiran di tandatangani dan di stempel

Sistem manajemen mutu:
  • Pilih salah satu yang diterapkan:
SNI ISO9001:2008
Pedoman BSN No. 10 tahun 1999

Sistem sertifikasi:
  • Pilih salah satu yang diterapkan:
Tipe 5
Tipe 1

SNI - TATA CARA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG INDUSTRI (SPPT-SNI)

Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI ini berdasarkan:

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang industri

Permberlakuan SNI secara wajib adalah regulasi teknis atas barang dan atau jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan diberlakukan secara wajib di seluruh wilaya Republik Indonesia, untuk produksi lokal maupun impor.

SPPT SNI ini diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.

Adapun persyaratan permohonan SNI dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Persyaratan Administrasi
  • Data dan kajian permohonan
  • Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotocopi Izin Usaha Industri
  • Fotocopi NPWP
  • Fotocopi sertifikat merek / Surat pendaftaran merek dari Ditjen HAKI
  • Surat penunjukan personal untuk pengurusan sertifikat
  • Layout pabrik (kantor, produksi, gudang, dll)
  • Alur proses produksi
  • Peta proses bisnis perusahaan dalam kaitannya dengan SMM yang di acu
  • Ilustrasi penanda tanda SNI per merek pada produk dan atau kemasan
  • Struktur organasasi perusahaan
  • Daftar peralatan inspeksi/ pengujian
  1. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu
  • Fotokopi pedoman mutu (Quality Manual)
  • Daftar dokumentasi SMM (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja, dan formulir)
  • Fotokopi sertifikat SMM ** bila ada
  • Surat pernyataan kesesuaian, bila perusahaan tidak memiliki sertifikat ISO 9002:2008
  • Fotokopi bukti pelaksanaan audit internal
  • Fotokopi bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen
  1. Persyaratan produk lainnya, bila ada

Sedangkan persyaratan permohonan SNI untuk produk dari luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Persyaratan Administrasi
  • Data dan kajian permohonan
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (dalam Bahasa Negara asal dan Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
  • Fotokopi IUI (dalam Bahasa Negara asal dan Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
  • Fotokopi NPWP (penanggung jawab perusahaan di Indonesia)
  • Fotokopi Akte Pendirian perusahaan/ perwakilan yang bertanggung jawab di Indonesia
  • Fotokopi Sertifikat Merek/ Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen. HAKI
  • Surat pernyataan keabsahan merek
  • Surat penunjukan personal untuk pengurusan sertifikat
  • Denah lokasi pabrik (kantor, produksi, gudang, dll) dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  • Alur proses produksi – dalam bahasa Indonesia
  • Peta proses bisnis perusahaan dalam kaitannya dengan SMM yang diacu – dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  • Ilustrasi penandaan tanda SNI per merek pada produk dan atau kemasan
  • Struktur organisasi perusahaan – dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  • Daftar peralatan inspeksi/ pengujian
  • Surat pernyataan Penanggung Jawab Produk di Indonesia
  • Surat Penunjukan Koordinator bagi representative/ Importir lebih dari satu
  • Surat Pernyataan Kesanggupan menyiapkan Penerjemah Independen
  1. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Fotokopi Pedoman Mutu (Quality Manual) dalam bahasa Indonesia
  • Daftar dokumentasi SMM (daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja, dan Formulir dalam bahasa Indonesia)
  • Fotokopi sertifikat SMM (bila ada)
  • Surat Pernyataan Kesesuaian, bila perusahaan tidak memiliki sertifikat ISO9002:2008
  • Fotokopi bukti pelaksanaan Audit Internal (dalam bahasa Indonesia/ Inggris)
  • Fotokopi bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (dalam bahasa Indonesia/ Inggris)
  1. Persyaratan Produk lainnya, bila ada

20FCL CONTAINER SPECIFICATION

20” Ventilated Container
(L 20” x W 8” x H 8,6”)
Interior dimension : 5,898 x 2,352 x 2,392 meter
Door opening : 2,340 x 2,280 meter
Tare weight : 2.300 kg
Cubic capacity : 33,20 cbm
Payload : 28.180 kg

20” Dry Freight Container
(L 20” x W 8” x H 8,6”)
Interior dimension : 5,898 x 2,352 x 2,393 meter
Door opening : 2,340 x 2,280 meter
Tare weight : 2.300 kg
Cubic capacity : 33,20 cbm
Payload : 28.180 kg

20” Porthole Container
(L 20” x W 8” x H 8,6”)
Interior dimension : 5,444 x 2,300 x 2,250 meter
Door opening : 2,300 x 2,215 meter
Tare weight : 2.780 kg
Cubic capacity : 29,80 cbm
Payload : 24.220 kg

20” Fantainer Container
(L 20” x W 8” x H 8,6”)
Interior dimension : 5,898 x 2,352 x 2,392 meter
Door opening : 2,340 x 2,280 meter
Tare weight : 2.300 kg
Cubic capacity : 33,20 cbm
Payload : 28.180 kg

20” Flattrack Container
(L 20” x W 8” x H 8,6”)
Interior dimension : 5,940 x 2,345 x 2,346 meter
Tare weight : 2.360 kg
Payload : 30.140 kg

20” Reefer Container
(L 20” x W 8” x H 8,6”)
Interior dimension : 5,444 x 2,268 x 2,272 meter
Door opening : 2,276 x 2,261 meter
Tare weight : 3.080 kg
Cubic capacity : 28,10 cbm
Payload : 27.400 kg


20” Open Top Container
(L 20” x W 8” x H 8,6”)
Interior dimension : 5,889 x 2,345 x 2,346 meter
Door opening : 2,300 x 2,215 meter
Tare weight : 2.360 kg
Cubic capacity : 32,40 cbm
Payload : 28.120 kg
Top opening : 5,492 x 2,184 meter

KODE GUDANG/LAPANGAN TPS – KPU TANJUNG PRIOK JAKARTA

207X
Gudang & Lapangan 207X
PT. Adi Caraka Tirta Containerline

RAYA
Gudang & Lapangan Agung Raya
Jl. Bangka No. 1 Tanjung Priok Jakarta
PT. Agung Raya

ARN1
Gudang & Lapangan Airin Utara
PT. Airin

ARN2
Lapangan Ex Galangan III
PT. Airin

ARN3
Ex Lapangan Bola
PT. Airin

BERD
Gudang & Lapangan Berdikari
Jl. Yos Sudarso No. 1 – 3 Jakarta
PT. Berdikari

TIKA
Gudang & Lapangan DKB
Jl. Yos Sudarso No. 15 – 16 Jakarta
PT. Dharma Kartika Bhakti

DHAR
Tangki
PT. Dharma Karya Perdana

DMK1
Gudang & Lapangan Dwipa Manunggal Pos 9
PT. Dwipa Manunggal Kontena

GSRA
Lapangan Graha Segara
PT. Graha Segara

ISM1
Gudang Indofood Sukses Makmur
PT. Indofood Sukses Makmur

TPK1
Lapangan UTPK I
PT. JICT

TPK2
Lapangan UTPK II
PT. JICT

KOJA
Lapangan Koja
KSO Terminal Petikemas Koja

TRMA
Gudang & Lapangan Lautan Tirta
Jl. Yos Sudarso No. 14 Jakarta
PT. Lautan Tirta Transportama

MKT1
Gudang & Lapangan MKT
Jl. Raya Pelabuhan Pos 9
PT. Masaji Kargosentra Tama

MKT2
Gudang & Lapangan MKT
Jl. Raya Kalibaru Barat I No. 3
PT. Masaji Kargosentra Tama

BAND
Gudang & Lapangan 215X CDC Banda
PT. Multi Terminal Indonesia

215X
Lapangan 215X
PT. Multi Terminal Indonesia

T009
Lapangan 009
PT. Multi Terminal Indonesia

GCFS
Gudang CFS Nusantara
PT. Multi Terminal Indonesia

G114
Gudang 114
PT. Multi Terminal Indonesia

TMAL
Lapangan 214 & 300
PT. Mustika Alam Lestari

214X
Lapangan 214X Selatan
PT. Pelindo II

27XT
Lapangan 207X Timur & 106X
PT. Pelindo II

LA20
Lapangan 203X & 204X
PT. Pelindo II

T303
Gudang & Lapangan 303 & 304
PT. Pelindo II

G209
Gudang 209
PT. Pelindo II

G109
Gudang 109
Gudang & Lapangan 109
PT. Pelindo II

GL20
Gudang 202 & 203, Lapangan 201/ 202 202/203
PT. Pelindo II

CART
Car Terminal
Jl. Sindang Laut
PT. Pelindo II

PECN
Gudang ex Arsa/ Nusantara III
PT. Pelopor Cargo Nusantara

TJE1
Gudang & Lapangan Tjetot Pos II
PT. Tjetot

TNDO
Gudang & Lapangan Tranporindo Lima Perkasa
Jl. Sindang Laut
PT. Transporindo Lima Perkasa

TRAN
Gudang Transportama Selatan Indonesia
Jl. RE Martadinata
PT. Transportama Selatan Indonesia

REGISTRASI KEPABEANAN

Tujuan dari Registrasi Kepabeanan ini adalah untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan disingkat NIK dalam rangka akses kepabeanan dan sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.
NIK ini terdiri dari 8 digit angka, berlaku untuk jenis kegiatan yang permohonan registrasinya disetujui dan tercantum dalam lembar NIK.
NIK yang diterbitkan Kantor Pusat DJBC berlaku untuk disemua Kantor Pabean, sedangkan NIK yang diterbitkan Kantor Pabean Setempat, hanya berlaku di Kantor Pabean yang mengawasi KPBPB

Registrasi Kepabeanan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2011 dan semua perusahaan pemakai jasa Kepabeanan harus memiliki NIK selambatnya 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.


Latar Belakang:
  • Melaksanakan amanat Pasal 6A No. 17 Tahun 2011
  • Melaksanakan program UKP4 dan program reformasi lanjutan Kepabeanan dan Cukai
  • Menyempurnakan sistem dan prosedur registrasi importir yang selama ini dinilai sulit dan lama
  • Membuat sistem aplikasi registrasi kepabeanan yang baru

Dasar Hukum:
  • Pasal 6A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, Ayat 1 – Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka Akses Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan, Menggantikan Permenkeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang registrasi Importir dan perubahan Permenkeu Nomor 65/PMK.04/27 tentang PPJK
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

Pengertian:
  • Registrasi Kepabeanan: Kegiatan pendaftaran yang dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • NIK: Nomor identitas bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah melakukan registrasi, untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
  • Importir: orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean
  • Eksportir: orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan kuasa importir atau eksportir
  • Pengangkut: orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang

Pengguna Jasa Kepabeanan:
  • Importir
  • Eksportir
  • PPJK
  • Pengangkut
  • Pengguna Jasa Lainnya

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

  • Cara pengajuan:
Elektronik, melalui http://www.beacukai.go.id/
Manual untuk eksportir tertentu, melalui KPPBC yang ditetapkan

  • Jenis Permohonan:
Registrasi Kepabeanan Baru (belum memiliki NIK)
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (telah memiliki NIK)

Mendapatkan user ID dan password
Dikirim kepada Pengguna Jasa melalui alamat email yang dicantumkan saat pendaftaran user ID
Password dapat diganti sendiri

Menggunakan User ID dan password yang telah diberikan
Apabila lupa/ hilang dapat mengajukan surat permintaan kembali User ID dan password kepada Direktur IKC – DJBC

  • Pengguna Jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan
Isian meliputi data eksistensi, penanggung jawab, keuangan, khusus (sesuai jenis usaha)
Dapat sekaligus untuk lebih dri satu jenis usaha

  • Pengguna Jasa mengirimkan Isian Registrasi kepabeanan
Mendapatkan respon BPI-RK (Bukti Pengiriman Isian Registrasi Kepabeanan)
    • Bukti bahwa Pengguna Jasa sudah mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan
    • Memuat daftar salinan dokumen yang harus diserahkan
    • Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

  • Pengguna Jasa menyampaikan Dokumen Pendukung, berupa:
    • Kartu NPWP perusahaan
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • API (Importir), SIUP atau TDP (Eksportir), Surat Izin Usaha Pengangkutan (Pengangkut)
Cara penyampaian:
    • Kiriman Pos
    • Jasa Titipan
    • Surat elektronik (email)
    • Faksimili
    • Penyerahan Langsung ** recommended
Waktu penyerahan:
    • Paling lama 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK

  • Pengguna Jasa menerima Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK)
- Bukti bahwa salinan Dokumen Pendukung telah diterima oleh DJBC secara lengkap dan jelas dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK dan permohonan registrasi kepabeanan dapat diproses lebih lanjut
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
Atau – Pengguna jasa menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK)
- Bukti bahwa permohonan registrasi kepabeanan tidak dapat diproses lebih lanjut, karena salinan dokumen pendukung Tidak diterima atau Diterima secara tidak lengkap dan jelas dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

PENELITIAN ADMINISTRASI OLEH DJBC

  • Menganalisa data isian registrasi kepabeanan menggunakan:
- Data referensi
- Dokumen kelengkapan yang diserahkan
Tujuan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
- Eksistensi
- Identitas pengurus dan penanggung jawab
- Keuangan
- Persyaratan Khusus: API/ Ahli Kepabeanan/ Sarana Pengangkut

  • Permintaan Dokumen Tambahan Registrasi Kepabeanan (PDT-RK)
- Diterbitkan apabila diperlukan dokumen tambahan untuk keperluan penelitian administrasi
- Memuat daftar salinan dokumen tambahan yang diminta oleh Pejabat Bea & Cukai
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
- Waktu penyerahan dokumen tambahan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PDT-RK

KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN

  • Persetujuan atau Penolakan permohonan registrasi kepabeanan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal TTP-RK
- Persetujuan → lembar NIK
- Penolakan → Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK)

  • Penyampaian Hasil Registrasi:
- Lembar NIK
- Salinan elektronik: disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
- Asli: disampaikan melalui kiriman pos
    • SPP-RK
- Disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
PELAYANAN REGISTRASI KEPABEANAN

alamat:
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Up. Subdit Registrasi Kepabeanan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jl. Jendral Ahmad Yani
Jakarta Timur
Jakarta

Telepon : 021-4890308 ext 616/617
Fax : 021-4753411/ 4753412

Front desk:
Gedung B, Lantai Dasar, Kantor Pusat Direktorat jenderal Bea dan Cukai, Jakarta

DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK REGISTRASI KEPABEANAN

  • Kartu NPWP
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Surat Penguasaan bangunan kantor &/ pabrik
  • Akte Pendirian Perusahaan Pertama
  • Akte Perndirian Perusahaan Perubahan terakhir
  • SIUP / IUI/ IUT
  • TDP / TDUP/ TDI
  • Surat Domisili Perusahaan
  • Sertifikat ISO ** bila ada
  • Kartu Identitas Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan
  • Kartu Identitas Komisaris/ Pemilik Perusahaan
  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • Data Keuangan Perusahaan Tahun Terakhir
  • Rekening Bank Perusahaan
  • Laporan Audit Akuntan Publik ** bila ada
  • Laporan Audit DJBC ** bila ada
  • Nomor register Akuntan ** bila ada
  • Kartu API-P/ API-U
  • Kartu Identitas Penanda tangan dokumen Impor
  • Nama dan NPWP – PPJK ** bila dikuasakan
  • Data registrasi Nomor PDE Kepabeanan
  • Sertifikat Ahli Kepabeanan ** bila ada
  • Surat fasilitas Kepabeanan, seperti Kawasan Berikat, KITE, BKPM, dll
  • Surat keanggotaan Asosiasi usaha Importir
  • Data komoditi yang di Impor

Tambahan untuk Eksportir
  • Surat Izin Ekspor dari Pemerintah ** bila ada
  • Nama dan NPWP – PPJK ** bila dikuasakan
  • Data registrasi PDE kepabeanan untuk PEB
  • Surat keanggotaan Asosiasi usaha Eksportir
  • Data komoditi yang di Impor