Tujuan dari Registrasi Kepabeanan ini adalah untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan disingkat NIK dalam rangka akses kepabeanan dan sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.
NIK ini terdiri dari 8 digit angka, berlaku untuk jenis kegiatan yang permohonan registrasinya disetujui dan tercantum dalam lembar NIK.
NIK yang diterbitkan Kantor Pusat DJBC berlaku untuk disemua Kantor Pabean, sedangkan NIK yang diterbitkan Kantor Pabean Setempat, hanya berlaku di Kantor Pabean yang mengawasi KPBPB
Registrasi Kepabeanan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2011 dan semua perusahaan pemakai jasa Kepabeanan harus memiliki NIK selambatnya 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.
Latar Belakang:
Melaksanakan amanat Pasal 6A No. 17 Tahun 2011
Melaksanakan program UKP4 dan program reformasi lanjutan Kepabeanan dan Cukai
Menyempurnakan sistem dan prosedur registrasi importir yang selama ini dinilai sulit dan lama
Membuat sistem aplikasi registrasi kepabeanan yang baru
Dasar Hukum:
Pasal 6A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, Ayat 1 – Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka Akses Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan, Menggantikan Permenkeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang registrasi Importir dan perubahan Permenkeu Nomor 65/PMK.04/27 tentang PPJK
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengertian:
Registrasi Kepabeanan: Kegiatan pendaftaran yang dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
NIK: Nomor identitas bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah melakukan registrasi, untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Importir: orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean
Eksportir: orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan kuasa importir atau eksportir
Pengangkut: orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang
Pengguna Jasa Kepabeanan:
Importir
Eksportir
PPJK
Pengangkut
Pengguna Jasa Lainnya
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Manual untuk eksportir tertentu, melalui KPPBC yang ditetapkan
Registrasi Kepabeanan Baru (belum memiliki NIK)
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (telah memiliki NIK)
Mendapatkan user ID dan password
Dikirim kepada Pengguna Jasa melalui alamat email yang dicantumkan saat pendaftaran user ID
Password dapat diganti sendiri
Menggunakan User ID dan password yang telah diberikan
Apabila lupa/ hilang dapat mengajukan surat permintaan kembali User ID dan password kepada Direktur IKC – DJBC
Isian meliputi data eksistensi, penanggung jawab, keuangan, khusus (sesuai jenis usaha)
Dapat sekaligus untuk lebih dri satu jenis usaha
Mendapatkan respon BPI-RK (Bukti Pengiriman Isian Registrasi Kepabeanan)
Bukti bahwa Pengguna Jasa sudah mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan
Memuat daftar salinan dokumen yang harus diserahkan
Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
Kartu NPWP perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
API (Importir), SIUP atau TDP (Eksportir), Surat Izin Usaha Pengangkutan (Pengangkut)
Cara penyampaian:
Waktu penyerahan:
- Bukti bahwa salinan Dokumen Pendukung telah diterima oleh DJBC secara lengkap dan jelas dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK dan permohonan registrasi kepabeanan dapat diproses lebih lanjut
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
Atau – Pengguna jasa menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK)
- Bukti bahwa permohonan registrasi kepabeanan tidak dapat diproses lebih lanjut, karena salinan dokumen pendukung Tidak diterima atau Diterima secara tidak lengkap dan jelas dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
PENELITIAN ADMINISTRASI OLEH DJBC
- Data referensi
- Dokumen kelengkapan yang diserahkan
Tujuan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
- Eksistensi
- Identitas pengurus dan penanggung jawab
- Keuangan
- Persyaratan Khusus: API/ Ahli Kepabeanan/ Sarana Pengangkut
- Diterbitkan apabila diperlukan dokumen tambahan untuk keperluan penelitian administrasi
- Memuat daftar salinan dokumen tambahan yang diminta oleh Pejabat Bea & Cukai
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
- Waktu penyerahan dokumen tambahan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PDT-RK
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
- Persetujuan → lembar NIK
- Penolakan → Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK)
- Lembar NIK
- Salinan elektronik: disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
- Asli: disampaikan melalui kiriman pos
- Disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
PELAYANAN REGISTRASI KEPABEANAN
alamat:
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Up. Subdit Registrasi Kepabeanan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jl. Jendral Ahmad Yani
Jakarta Timur
Jakarta
Telepon : 021-4890308 ext 616/617
Fax : 021-4753411/ 4753412
Front desk:
Gedung B, Lantai Dasar, Kantor Pusat Direktorat jenderal Bea dan Cukai, Jakarta
DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK REGISTRASI KEPABEANAN
Kartu NPWP
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Penguasaan bangunan kantor &/ pabrik
Akte Pendirian Perusahaan Pertama
Akte Perndirian Perusahaan Perubahan terakhir
SIUP / IUI/ IUT
TDP / TDUP/ TDI
Surat Domisili Perusahaan
Sertifikat ISO ** bila ada
Kartu Identitas Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan
Kartu Identitas Komisaris/ Pemilik Perusahaan
Struktur Organisasi Perusahaan
Data Keuangan Perusahaan Tahun Terakhir
Rekening Bank Perusahaan
Laporan Audit Akuntan Publik ** bila ada
Laporan Audit DJBC ** bila ada
Nomor register Akuntan ** bila ada
Kartu API-P/ API-U
Kartu Identitas Penanda tangan dokumen Impor
Nama dan NPWP – PPJK ** bila dikuasakan
Data registrasi Nomor PDE Kepabeanan
Sertifikat Ahli Kepabeanan ** bila ada
Surat fasilitas Kepabeanan, seperti Kawasan Berikat, KITE, BKPM, dll
Surat keanggotaan Asosiasi usaha Importir
Data komoditi yang di Impor
Tambahan untuk Eksportir
Surat Izin Ekspor dari Pemerintah ** bila ada
Nama dan NPWP – PPJK ** bila dikuasakan
Data registrasi PDE kepabeanan untuk PEB
Surat keanggotaan Asosiasi usaha Eksportir
Data komoditi yang di Impor