Senin, 31 Oktober 2011

NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010

Ketentuan Umum

Data base nilai pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan / atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean

Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean

Persyaratan Nilai Transaksi

Nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan pembatasan atas pemanfaatan / pemakaian barang impor selain pembatasan pembatasan:
    • Diberlakukan / diharuskan oleh paraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam daerah pabean
    • Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan
    • Tidak mempengaruhi nilai barang secara substantial
    • Tidak terdapat persyaratan/ pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.
    • Tidak terdapat proceed yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceed tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar / yang seharusnya dibayar
    • Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

Nilai Transaksi Tidak di terima

Nilai transaksi tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  • Barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jugal beli/ penjualan untuk di ekspor kedalam daerah pabean
  • Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean
  • Penambahan/ pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur
  • Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau dari yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.

Nilai Transaksi Barang Identik

Nilai transaksi barang identik atau serupa digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  • Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi
  • Tanggal Bill of Lading atau Airway Bill nya sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya
  • Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pemberitahuan pabean impor harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas
  • Memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi, dan satuan barang
  • Tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi

Metode Pengulangan

Metode Pengulangan (Fallback) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

Penghitungan Biaya Transportasi

Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Pengangutan melalui laut
  • 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN
  • 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia
  • 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud diatas

  1. Pengangutan melaui udara
  • Ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA)

Perhitungan Biaya Asuransi

Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia. Maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 adalah 0,5% (setengah persen) dari nilai cost and freight (C&F)


Penelitian nilai pabean

Penelitian nilai pabean tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila:
  • Pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir produsen dengan kategori risiko rendah, kecuali barang impor adalah barang ekspor yang di impor kembali, barang yang terkena pemeriksaan fisik atau barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Importasinya mendapatkan jalur MITA prioritas
  • Importasinya mendapatkan jalur MITA non-prioritas, kecuali barang impor adalah barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan acak, atau barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Data base Nilai Pabean I

Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
  • Database Nilai Pabean II
  • Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi
  • Data pada LHA yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi
  • Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi
  • Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali

Database Nilai Pabean I ini digunakan sebagai:
  • Parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback)

Database Nilai Pabean II

Sumber database Nilai Pabean II
Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) paling lama 60 hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II, dengan syarat:
  • Barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau yang diimpor sesuai dengan bidang usaha importir
  • Pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang.
  • Penentuan nilai pabean untuk pemberitahuan impor tersebut berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan telah dilakukan penelitian ulang.

Database Nilai Pabean II ini digunakan sebagai:
  • Test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value
  • Parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I
  • Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.

Masa berlaku Database Nilai Pabean

  1. Database Nilai Pabean berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean
  2. Penetapan Pemberitahuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

Uji Kewajaran

Alat pembanding Uji Kewajaran:
  1. Sebagai alat pembanding digunakan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II
  2. Untuk Database Nilai Pabean I, toleransi sebesar 5%

Dalam hal hasil uji kewajaran, kedapatan:
  1. Nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan
  2. Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:
  • Menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk Importir Umum kategori rendah , atau
  • Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi dan importir kategori risiko sangat tinggi

Dalam hal berdasarkan hasil penelitan DNP, nilai transaksi belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.

Konsultasi hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi.

Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean

Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitan dan Penetapan Nilai Pabean. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean ini merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (Berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2010)
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
  • Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar