Rabu, 26 Oktober 2011

SNI - TATA CARA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG INDUSTRI (SPPT-SNI)

Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI ini berdasarkan:

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang industri

Permberlakuan SNI secara wajib adalah regulasi teknis atas barang dan atau jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan diberlakukan secara wajib di seluruh wilaya Republik Indonesia, untuk produksi lokal maupun impor.

SPPT SNI ini diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.

Adapun persyaratan permohonan SNI dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Persyaratan Administrasi
  • Data dan kajian permohonan
  • Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotocopi Izin Usaha Industri
  • Fotocopi NPWP
  • Fotocopi sertifikat merek / Surat pendaftaran merek dari Ditjen HAKI
  • Surat penunjukan personal untuk pengurusan sertifikat
  • Layout pabrik (kantor, produksi, gudang, dll)
  • Alur proses produksi
  • Peta proses bisnis perusahaan dalam kaitannya dengan SMM yang di acu
  • Ilustrasi penanda tanda SNI per merek pada produk dan atau kemasan
  • Struktur organasasi perusahaan
  • Daftar peralatan inspeksi/ pengujian
  1. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu
  • Fotokopi pedoman mutu (Quality Manual)
  • Daftar dokumentasi SMM (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja, dan formulir)
  • Fotokopi sertifikat SMM ** bila ada
  • Surat pernyataan kesesuaian, bila perusahaan tidak memiliki sertifikat ISO 9002:2008
  • Fotokopi bukti pelaksanaan audit internal
  • Fotokopi bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen
  1. Persyaratan produk lainnya, bila ada

Sedangkan persyaratan permohonan SNI untuk produk dari luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Persyaratan Administrasi
  • Data dan kajian permohonan
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (dalam Bahasa Negara asal dan Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
  • Fotokopi IUI (dalam Bahasa Negara asal dan Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
  • Fotokopi NPWP (penanggung jawab perusahaan di Indonesia)
  • Fotokopi Akte Pendirian perusahaan/ perwakilan yang bertanggung jawab di Indonesia
  • Fotokopi Sertifikat Merek/ Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen. HAKI
  • Surat pernyataan keabsahan merek
  • Surat penunjukan personal untuk pengurusan sertifikat
  • Denah lokasi pabrik (kantor, produksi, gudang, dll) dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  • Alur proses produksi – dalam bahasa Indonesia
  • Peta proses bisnis perusahaan dalam kaitannya dengan SMM yang diacu – dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  • Ilustrasi penandaan tanda SNI per merek pada produk dan atau kemasan
  • Struktur organisasi perusahaan – dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  • Daftar peralatan inspeksi/ pengujian
  • Surat pernyataan Penanggung Jawab Produk di Indonesia
  • Surat Penunjukan Koordinator bagi representative/ Importir lebih dari satu
  • Surat Pernyataan Kesanggupan menyiapkan Penerjemah Independen
  1. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Fotokopi Pedoman Mutu (Quality Manual) dalam bahasa Indonesia
  • Daftar dokumentasi SMM (daftar seluruh Prosedur, Instruksi Kerja, dan Formulir dalam bahasa Indonesia)
  • Fotokopi sertifikat SMM (bila ada)
  • Surat Pernyataan Kesesuaian, bila perusahaan tidak memiliki sertifikat ISO9002:2008
  • Fotokopi bukti pelaksanaan Audit Internal (dalam bahasa Indonesia/ Inggris)
  • Fotokopi bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (dalam bahasa Indonesia/ Inggris)
  1. Persyaratan Produk lainnya, bila ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar