Rabu, 26 Oktober 2011

REGISTRASI KEPABEANAN

Tujuan dari Registrasi Kepabeanan ini adalah untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan disingkat NIK dalam rangka akses kepabeanan dan sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.
NIK ini terdiri dari 8 digit angka, berlaku untuk jenis kegiatan yang permohonan registrasinya disetujui dan tercantum dalam lembar NIK.
NIK yang diterbitkan Kantor Pusat DJBC berlaku untuk disemua Kantor Pabean, sedangkan NIK yang diterbitkan Kantor Pabean Setempat, hanya berlaku di Kantor Pabean yang mengawasi KPBPB

Registrasi Kepabeanan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2011 dan semua perusahaan pemakai jasa Kepabeanan harus memiliki NIK selambatnya 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.


Latar Belakang:
  • Melaksanakan amanat Pasal 6A No. 17 Tahun 2011
  • Melaksanakan program UKP4 dan program reformasi lanjutan Kepabeanan dan Cukai
  • Menyempurnakan sistem dan prosedur registrasi importir yang selama ini dinilai sulit dan lama
  • Membuat sistem aplikasi registrasi kepabeanan yang baru

Dasar Hukum:
  • Pasal 6A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, Ayat 1 – Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka Akses Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan, Menggantikan Permenkeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang registrasi Importir dan perubahan Permenkeu Nomor 65/PMK.04/27 tentang PPJK
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

Pengertian:
  • Registrasi Kepabeanan: Kegiatan pendaftaran yang dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • NIK: Nomor identitas bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah melakukan registrasi, untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
  • Importir: orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean
  • Eksportir: orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan kuasa importir atau eksportir
  • Pengangkut: orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang

Pengguna Jasa Kepabeanan:
  • Importir
  • Eksportir
  • PPJK
  • Pengangkut
  • Pengguna Jasa Lainnya

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

  • Cara pengajuan:
Elektronik, melalui http://www.beacukai.go.id/
Manual untuk eksportir tertentu, melalui KPPBC yang ditetapkan

  • Jenis Permohonan:
Registrasi Kepabeanan Baru (belum memiliki NIK)
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (telah memiliki NIK)

Mendapatkan user ID dan password
Dikirim kepada Pengguna Jasa melalui alamat email yang dicantumkan saat pendaftaran user ID
Password dapat diganti sendiri

Menggunakan User ID dan password yang telah diberikan
Apabila lupa/ hilang dapat mengajukan surat permintaan kembali User ID dan password kepada Direktur IKC – DJBC

  • Pengguna Jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan
Isian meliputi data eksistensi, penanggung jawab, keuangan, khusus (sesuai jenis usaha)
Dapat sekaligus untuk lebih dri satu jenis usaha

  • Pengguna Jasa mengirimkan Isian Registrasi kepabeanan
Mendapatkan respon BPI-RK (Bukti Pengiriman Isian Registrasi Kepabeanan)
    • Bukti bahwa Pengguna Jasa sudah mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan
    • Memuat daftar salinan dokumen yang harus diserahkan
    • Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

  • Pengguna Jasa menyampaikan Dokumen Pendukung, berupa:
    • Kartu NPWP perusahaan
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • API (Importir), SIUP atau TDP (Eksportir), Surat Izin Usaha Pengangkutan (Pengangkut)
Cara penyampaian:
    • Kiriman Pos
    • Jasa Titipan
    • Surat elektronik (email)
    • Faksimili
    • Penyerahan Langsung ** recommended
Waktu penyerahan:
    • Paling lama 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK

  • Pengguna Jasa menerima Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK)
- Bukti bahwa salinan Dokumen Pendukung telah diterima oleh DJBC secara lengkap dan jelas dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK dan permohonan registrasi kepabeanan dapat diproses lebih lanjut
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
Atau – Pengguna jasa menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK)
- Bukti bahwa permohonan registrasi kepabeanan tidak dapat diproses lebih lanjut, karena salinan dokumen pendukung Tidak diterima atau Diterima secara tidak lengkap dan jelas dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal BPI-RK
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

PENELITIAN ADMINISTRASI OLEH DJBC

  • Menganalisa data isian registrasi kepabeanan menggunakan:
- Data referensi
- Dokumen kelengkapan yang diserahkan
Tujuan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
- Eksistensi
- Identitas pengurus dan penanggung jawab
- Keuangan
- Persyaratan Khusus: API/ Ahli Kepabeanan/ Sarana Pengangkut

  • Permintaan Dokumen Tambahan Registrasi Kepabeanan (PDT-RK)
- Diterbitkan apabila diperlukan dokumen tambahan untuk keperluan penelitian administrasi
- Memuat daftar salinan dokumen tambahan yang diminta oleh Pejabat Bea & Cukai
- Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
- Waktu penyerahan dokumen tambahan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PDT-RK

KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN

  • Persetujuan atau Penolakan permohonan registrasi kepabeanan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal TTP-RK
- Persetujuan → lembar NIK
- Penolakan → Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK)

  • Penyampaian Hasil Registrasi:
- Lembar NIK
- Salinan elektronik: disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
- Asli: disampaikan melalui kiriman pos
    • SPP-RK
- Disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
PELAYANAN REGISTRASI KEPABEANAN

alamat:
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Up. Subdit Registrasi Kepabeanan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jl. Jendral Ahmad Yani
Jakarta Timur
Jakarta

Telepon : 021-4890308 ext 616/617
Fax : 021-4753411/ 4753412

Front desk:
Gedung B, Lantai Dasar, Kantor Pusat Direktorat jenderal Bea dan Cukai, Jakarta

DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK REGISTRASI KEPABEANAN

  • Kartu NPWP
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Surat Penguasaan bangunan kantor &/ pabrik
  • Akte Pendirian Perusahaan Pertama
  • Akte Perndirian Perusahaan Perubahan terakhir
  • SIUP / IUI/ IUT
  • TDP / TDUP/ TDI
  • Surat Domisili Perusahaan
  • Sertifikat ISO ** bila ada
  • Kartu Identitas Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan
  • Kartu Identitas Komisaris/ Pemilik Perusahaan
  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • Data Keuangan Perusahaan Tahun Terakhir
  • Rekening Bank Perusahaan
  • Laporan Audit Akuntan Publik ** bila ada
  • Laporan Audit DJBC ** bila ada
  • Nomor register Akuntan ** bila ada
  • Kartu API-P/ API-U
  • Kartu Identitas Penanda tangan dokumen Impor
  • Nama dan NPWP – PPJK ** bila dikuasakan
  • Data registrasi Nomor PDE Kepabeanan
  • Sertifikat Ahli Kepabeanan ** bila ada
  • Surat fasilitas Kepabeanan, seperti Kawasan Berikat, KITE, BKPM, dll
  • Surat keanggotaan Asosiasi usaha Importir
  • Data komoditi yang di Impor

Tambahan untuk Eksportir
  • Surat Izin Ekspor dari Pemerintah ** bila ada
  • Nama dan NPWP – PPJK ** bila dikuasakan
  • Data registrasi PDE kepabeanan untuk PEB
  • Surat keanggotaan Asosiasi usaha Eksportir
  • Data komoditi yang di Impor




Tidak ada komentar:

Posting Komentar